Jakarta – Nama Kuntadi diusulkan menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah. Usulan tersebut telah diajukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto dan saat ini masih menunggu proses penilaian melalui Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum keputusan resmi ditetapkan Presiden.
Kabar pengusulan Kuntadi juga dibenarkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut belum berarti Kuntadi otomatis menjabat sebagai Jampidsus karena masih harus melalui mekanisme seleksi pejabat tinggi negara. Sementara menunggu penetapan definitif, posisi Jampidsus dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono.
Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia dikenal sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus, posisi yang membuatnya memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik.
Pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970, bergelar Doktor Hukum (Dr. Kuntadi, S.H., M.H.) itu memulai kariernya sebagai jaksa dan menempati berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum dipercaya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Selama bertugas di bidang tindak pidana khusus, Kuntadi tercatat menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar, antara lain kasus korupsi BTS 4G Kominfo, tata niaga komoditas timah, serta ekspor crude palm oil (CPO). Pengalamannya dalam menangani perkara-perkara tersebut menjadi salah satu alasan namanya masuk dalam bursa calon Jampidsus.
Selain dikenal sebagai penyidik, Kuntadi juga memiliki pengalaman dalam pemulihan aset negara. Sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, ia bertanggung jawab mengelola, mengamankan, dan mengoptimalkan aset hasil penyitaan maupun rampasan negara agar memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Apabila mendapat persetujuan Presiden, Kuntadi akan memimpin Jampidsus di tengah sorotan publik terhadap penanganan berbagai perkara korupsi besar yang saat ini masih berjalan. Penetapan resminya baru akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan penilaian oleh Tim Penilai Akhir selesai.


Komentar