JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Langkah tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidikan dan hasil pemeriksaan para saksi yang telah dimintai keterangan.
Dilansir dari suara.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan penyidik memanggil saksi lain, termasuk Nusron Wahid, apabila keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan serta Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan, Suprapto. Keduanya dimintai keterangan terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam penyidikan, KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan dana dari masyarakat yang mengurus pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang menjadi bagian dari program TORA, sehingga penyidik menelusuri peran dan kewenangan sejumlah instansi yang terlibat dalam proses tersebut.
KPK menegaskan pemeriksaan terhadap pejabat kementerian bertujuan memetakan alur penerbitan izin dan memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Hingga kini, lembaga antirasuah belum menyampaikan adanya keterlibatan Nusron Wahid dalam perkara tersebut. Peluang pemanggilan masih sebatas bagian dari proses pendalaman penyidikan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.


Komentar