Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perubahan status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru PPPK akan dialihkan dari status kepegawaian daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi pemerintah dan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, persoalan status guru tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat aspek kepegawaian. Pemerintah juga harus menghitung kebutuhan guru secara nasional, termasuk jumlah tenaga pendidik dan kebutuhan berdasarkan mata pelajaran.
Pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai kebutuhan di lapangan.
PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Dalam kesepakatan tersebut, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memperkirakan proses seleksi tersebut dapat dibuka pada 2027.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan kebutuhan formasi nantinya akan disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru secara nasional. Formasi tersebut juga akan memperhitungkan kebutuhan sejumlah program pendidikan pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.


Komentar