News
Beranda » Gaji Menteri Keuangan Jadi Sorotan, Ini Besaran yang Diterima Tiap Bulan

Gaji Menteri Keuangan Jadi Sorotan, Ini Besaran yang Diterima Tiap Bulan

Jakarta – Besaran penghasilan Menteri Keuangan kembali menjadi perhatian setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Posisi tersebut kini ditempati Suahasil Nazara, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagai pejabat negara, Menteri Keuangan menerima gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, gaji pokok menteri di Indonesia ditetapkan sebesar Rp5 juta per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, jika hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan, total yang diterima menteri mencapai Rp18.608.000 setiap bulan.

Namun, penghasilan menteri tidak hanya berasal dari dua komponen tersebut. Dalam kondisi tertentu, pejabat negara juga dapat memperoleh fasilitas dan hak keuangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Jepang Siaga Topan Hujan, Penerbangan dan Sejumlah Acara Dibatalkan

Besaran gaji dan tunjangan tersebut telah lama menjadi ketentuan yang berlaku bagi menteri negara. Sementara pemberian hak keuangan tambahan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Selain penghasilan bulanan, menteri juga termasuk pejabat negara yang mendapatkan hak atas tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah pada 2026 mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pejabat negara, disesuaikan dengan ketentuan serta kemampuan keuangan negara.

Dengan tanggung jawabnya mengelola kebijakan fiskal, APBN, penerimaan negara, hingga pengelolaan keuangan negara, Menteri Keuangan menjadi salah satu posisi strategis dalam pemerintahan.

Pergantian Menteri Keuangan pada September 2026 membuat posisi tersebut kembali menjadi sorotan, terutama terkait tantangan menjaga kredibilitas APBN dan kebijakan fiskal pemerintah.

DJP Bantah Kebocoran Data Coretax, Sampel yang Beredar Dinilai Janggal

 

Komentar

Tinggalkan Balasan