JAKARTA — Pemerintah memastikan dividen yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tidak akan menjadi bagian dari penerimaan APBN 2026 maupun 2027.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah tidak memasukkan dividen Danantara dalam perhitungan penerimaan negara pada dua tahun anggaran tersebut.
Keputusan ini sejalan dengan arah pengelolaan Danantara yang menempatkan keuntungan dari aset-aset yang dikelolanya untuk kembali diputar dalam bentuk investasi.
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria sebelumnya juga menegaskan bahwa dividen yang diterima Danantara tidak diarahkan untuk masuk ke APBN. Dana tersebut akan digunakan kembali untuk mendukung investasi dan pengembangan berbagai proyek strategis.
Dengan skema tersebut, Danantara memiliki ruang untuk mengembangkan nilai aset yang dikelolanya tanpa harus terlebih dahulu menarik seluruh keuntungan ke kas negara.
Suahasil menjelaskan, kontribusi Danantara terhadap perekonomian tidak hanya dapat dilihat dari besarnya dana yang disetorkan ke APBN. Dampak investasi, peningkatan aktivitas usaha, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi juga menjadi bagian dari manfaat yang diharapkan.
Kebijakan ini sekaligus menempatkan Danantara dengan fungsi yang berbeda dari APBN. Jika APBN menjalankan fungsi fiskal pemerintah, Danantara diarahkan sebagai lembaga pengelola investasi yang mengoptimalkan aset dan keuntungan BUMN untuk menghasilkan nilai ekonomi dalam jangka panjang.


Komentar