JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyiapkan konsolidasi 23 perusahaan kawasan industri milik BUMN menjadi satu entitas. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat investasi sekaligus meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan penggabungan tersebut ditargetkan diumumkan pada 5 November 2026. Entitas hasil konsolidasi direncanakan menggunakan nama PT Kawasan Industri Indonesia.
Konsolidasi tersebut nantinya akan membuat pengelolaan kawasan industri berada dalam satu perusahaan. Total lahan yang dikelola diperkirakan mencapai sekitar 35.000 hektare, yang ditargetkan menjadikan Indonesia memiliki salah satu pengelola kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
Dony mengatakan merger tidak hanya bertujuan menyatukan perusahaan. Danantara juga melakukan peninjauan terhadap model bisnis kawasan industri agar tidak lagi semata-mata mengandalkan penjualan tanah sebagai sumber pendapatan.
Ke depan, pendapatan diharapkan lebih banyak berasal dari fasilitas dan layanan yang disediakan di dalam kawasan. Pemerintah juga menyiapkan konsep kawasan industri terintegrasi dengan berbagai infrastruktur dan fasilitas pendukung bagi investor.
Konsep tersebut mencakup pengembangan infrastruktur, pemasaran kawasan, serta layanan bagi investor. Dengan pengelolaan yang lebih terintegrasi, Danantara berharap kawasan industri Indonesia dapat menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara-negara lain di kawasan.
Dony menilai peningkatan daya saing tersebut penting untuk menarik lebih banyak investor sekaligus menciptakan lapangan kerja formal.
Penataan ini juga menjadi bagian dari perubahan struktur pengelolaan BUMN. Danareksa, yang sebelumnya berperan sebagai holding kawasan industri, akan dikembalikan pada fungsi sebagai perusahaan pengelola aset. Sementara bisnis kawasan industri akan ditempatkan dalam entitas tersendiri dengan fokus pada pengembangan industrial estate.


Komentar