Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses secara pidana. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu seluler.
Pemerintah kini mewajibkan seluruh registrasi pelanggan baru kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition). Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 untuk memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa apabila masih ditemukan penyalahgunaan NIK milik orang lain untuk registrasi SIM, pemerintah akan mengambil tindakan yang lebih tegas, termasuk membawa pelaku ke jalur pidana. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang kerap digunakan dalam penipuan online, penyebaran spam, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.
Sebagai bagian dari pengetatan aturan, Komdigi juga meminta Ditjen Dukcapil menutup akses validasi NIK dan Kartu Keluarga yang sebelumnya digunakan dalam proses registrasi. Dengan demikian, registrasi pelanggan baru hanya dapat dilakukan melalui mekanisme verifikasi biometrik sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Hasil inspeksi Komdigi di lapangan sebelumnya masih menemukan operator yang melayani registrasi menggunakan NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada operator yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.


Komentar