JAKARTA — Ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga negara bernama Farhan Hilmy menggugat aturan yang mewajibkan bukti kelulusan pendidikan menengah sebagai dokumen administratif dalam pendaftaran pasangan capres-cawapres.
Dalam permohonannya, Farhan meminta agar ijazah atau bukti kelulusan pendidikan tinggi, mulai dari jenjang sarjana (S-1), magister (S-2), hingga doktor (S-3), dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA atau sederajat, sepanjang dokumen tersebut sah dan diakui negara.
Dikutip dari laman resmi MK, Senin (12/10/2026), pemohon menilai ketentuan yang berlaku saat ini terlalu menitikberatkan aspek administratif dan belum mengakomodasi calon yang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang lebih tinggi.
Pemohon berpendapat, menolak ijazah perguruan tinggi yang sah sebagai bukti kelulusan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan keadilan substantif.
Dinilai Ada Ketidaksinkronan Aturan
Gugatan tersebut menyoroti hubungan antara Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 169 huruf r menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Sementara itu, Pasal 227 huruf l mengatur persyaratan administratif berupa surat keterangan dari satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Menurut pemohon, ketentuan administratif itu belum memberikan ruang bagi penggunaan dokumen pendidikan tinggi sebagai alternatif pembuktian, meskipun calon yang bersangkutan telah menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan calon dengan riwayat pendidikan lanjutan maupun mereka yang mengikuti jalur pendidikan akselerasi internasional.
Gunakan Argumentasi Pendidikan Berjenjang
Dalam permohonannya, Farhan menggunakan prinsip hukum argumentum a fortiori, yakni penalaran bahwa apabila suatu ketentuan berlaku dalam kondisi tertentu, alasan penerapannya dinilai semakin kuat dalam kondisi yang lebih mendukung.
Dengan pendekatan tersebut, pemohon berargumen bahwa seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan S-1, S-2, atau S-3 melalui jalur yang sah dan diakui negara semestinya dapat membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan minimum.
Pemohon juga mengaitkan persoalan ini dengan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan serta prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil.
Menurutnya, pembatasan dokumen hanya pada bukti kelulusan pendidikan menengah berpotensi menjadi hambatan administratif, baik bagi calon yang hendak mengikuti kontestasi maupun bagi masyarakat yang menginginkan proses seleksi kepemimpinan nasional berdasarkan kompetensi dan meritokrasi.
Minta MK Ubah Pemaknaan Pasal 227
Permohonan pengujian materiil tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 382/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya serta menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemohon menghendaki agar frasa tersebut dimaknai juga mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.


Komentar