JAKARTA — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan hanya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Sabtu (10/10/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif harus menghormati putusan lembaga yudikatif.
“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda.
Menurut dia, pemerintah masih mencermati perkembangan polemik yang muncul setelah MK membacakan putusannya. Ia menyebut persoalan tersebut berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun proses hukum lainnya, meskipun belum merinci mekanisme yang dimaksud.
“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.
Soroti Penurunan Foto Gibran
Dalam kesempatan yang sama, Syahganda juga menanggapi tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan.
Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden.
Syahganda membedakan tindakan masyarakat biasa dengan tindakan pejabat publik yang menjalankan tugas menggunakan fasilitas dan anggaran negara. Menurutnya, anggota DPRD seharusnya mempertimbangkan kedudukannya sebagai pejabat negara dalam menyikapi polemik tersebut.
MK Tolak Permohonan terkait Dokumen Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai tanda telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Namun, MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai wakil presiden. Persoalan mengenai bukti kelulusan pendidikan tersebut dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum di MK. Ia menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden serta mendukung pelaksanaan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto.


Komentar