JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan pejabat PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo dalam penyidikan dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif pada pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni periode 2015–2020.
Pada Senin (12/10/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Jasindo, yakni Syarifuddin, mantan Direktur Teknik dan Luar Negeri, serta Yuningsih Rahayu, mantan Kepala Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Syarifuddin menjabat sebagai Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo pada periode 5 Februari 2013 hingga 5 Februari 2018. Sementara itu, Yuningsih dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara tersebut sebagai saksi.


Komentar