News Politik
Beranda » Soal Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Aturan Konstitusi

Soal Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Aturan Konstitusi

SOLO — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa setiap wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditempuh melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10).

Jokowi Hormati Putusan MK

Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan MK, termasuk seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

Dari Tender ke G2G, Strategi Impor Minyak Indonesia Diuji Realitas Pasar

“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ujarnya.

Terkait persoalan pendidikan, Jokowi menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda. Ia juga mengatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana.

“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” kata Jokowi.

Serahkan Proses kepada Lembaga Berwenang

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan terkait perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Tebet Sambut Kehadiran The Atjeh Connection, Kuliner Aceh Makin Dekat

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden karena Gibran telah dilantik dan disumpah pada 20 Oktober 2024.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan dampak putusan tersebut terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk KPU dan Bawaslu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan