JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi sorotan terkait bukti pendidikan setingkat SMA atau sederajat yang digunakannya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran di Jakarta, Rabu (7/10/2026), ketika ditanya mengenai putusan MK yang menjadi perbincangan publik.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” ujar Gibran.
Gibran diketahui menempuh pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi di Singapura. Pernyataannya tersebut menjadi respons atas polemik yang kembali mencuat setelah MK membacakan putusan terkait sengketa persyaratan pendidikan dirinya.
MK Tidak Menerima Gugatan
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon terkait persyaratan pendidikan Gibran.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan alasan tersebut, pokok permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut sebagaimana diminta para pemohon.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat dalam perkara yang diperiksa.
Putusan tersebut kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran dan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonannya pada Pilpres 2024.
Gibran: Saya Kuliah sampai S1
Dalam keterangannya, Gibran menekankan bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons langsung terhadap pertanyaan mengenai anggapan bahwa dirinya tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.
Sementara itu, putusan MK dalam perkara tersebut tidak menyatakan Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.


Komentar