News
Beranda » KPK Periksa Eks Direktur Pelni sebagai Saksi Kasus Komisi Asuransi Jasindo

KPK Periksa Eks Direktur Pelni sebagai Saksi Kasus Komisi Asuransi Jasindo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Armada dan Teknik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), Olih Masolich Sodikin (OMS), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Olih dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pembayaran komisi dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelni oleh Jasindo pada periode 2015-2020.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo tahun 2015-2020,” kata Budi dikutip dari detikcom.

Selain Olih, KPK memanggil Vice President Hukum dan Kepatuhan PT Pelni, Agustinus Prima Wicaksono (APW).

Jepang Siaga Topan Hujan, Penerbangan dan Sejumlah Acara Dibatalkan

Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan kedua saksi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni oleh Jasindo selama 2015 hingga 2020.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Jasindo memperoleh pekerjaan tersebut melalui mekanisme penunjukan langsung. Total nilai kontrak selama lima tahun mencapai Rp 263 miliar.

“Pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

DJP Bantah Kebocoran Data Coretax, Sampel yang Beredar Dinilai Janggal

Asuransi tersebut digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap kapal-kapal milik PT Pelni dari berbagai risiko, termasuk tenggelam, terbalik, dan terbakar.

Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terdapat pembayaran komisi kepada agen yang tidak semestinya.

Komentar

Tinggalkan Balasan