Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031 menggantikan Hery Susanto.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Nuzran sebelumnya merupakan salah satu dari sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 yang dipilih DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan. Dalam susunan awal, posisi ketua ditempati Hery Susanto, sedangkan Nuzran menjadi anggota.
Pergantian pimpinan dilakukan setelah Hery Susanto terseret perkara dugaan suap yang ditangani Kejaksaan Agung. Kekosongan posisi tersebut kemudian diisi melalui mekanisme pergantian dan penetapan pimpinan baru.
Sebelumnya, DPR juga telah menyetujui Wahidah Suaib sebagai anggota Ombudsman melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan Hery. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026.
Dengan disetujuinya Nuzran Joher sebagai ketua, susunan pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 kini mengalami perubahan dari komposisi yang ditetapkan DPR pada awal tahun.
Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Penetapan Nuzran menjadi ketua berlangsung di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang sebelumnya menjerat pimpinan Ombudsman. Kepemimpinan baru diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pengawasan pelayanan publik sekaligus memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.


Komentar