Jakarta – Meski pemerintah telah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan, besaran iuran peserta hingga 2 Agustus 2026 masih mengacu pada tarif yang berlaku sebelumnya. Hal ini karena pemerintah belum menetapkan tarif iuran baru untuk skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan masih dikenakan iuran berdasarkan tarif yang selama ini berlaku. Pemerintah memutuskan untuk tetap menggunakan skema tersebut hingga proses transisi menuju penerapan penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) selesai.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan diperkirakan tetap sama meski sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus. Menurutnya, skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) disusun dengan struktur pembiayaan yang tidak memberikan tambahan beban bagi peserta.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu dikutip pada Minggu (2/8/2026).Dikutip CNBC INDONESIA.
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujarnya menambahkan.
Sebagai informasi, penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai penggantinya, pemerintah menerapkan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang memberikan standar layanan rawat inap yang sama bagi seluruh peserta.
Penerapan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan dilakukan secara bertahap. Selama tarif iuran baru belum ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Sementara itu, sejak 1 Juli 2026, denda atas keterlambatan pembayaran iuran telah dihapus.
Meski demikian, peserta tetap dapat dikenai denda apabila memanfaatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini adalah sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah
Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN. Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
4. Anggota keluarga tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar pekerja.
5. PBPU, peserta bukan pekerja, dan kerabat lain
– Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.
– Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas II.
– Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas I.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.


Komentar