Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap temuan mengenai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki lebih dari 99 ribu aplikasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi cerminan bahwa transformasi digital di sejumlah instansi masih berorientasi pada jumlah aplikasi, bukan pada dampak yang dihasilkan.
Dilansir dari Tirto.id, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari keluhan seorang direktur utama BUMN. Menurut Edwin, banyaknya aplikasi justru menjadi persoalan tersendiri bagi perusahaan tersebut.
“Ada satu BUMN besar komplain ke saya, ternyata di perusahaannya ada lebih dari 99 ribu aplikasi,” kata Edwin saat menjadi pembicara dalam Risk and Government Summit 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).
Edwin mengatakan sang direktur utama bahkan menyindir kondisi itu dengan mengatakan, “Kenapa nggak 100 ribu aja sekalian?” sebagai bentuk keprihatinan atas banyaknya aplikasi yang dikembangkan tanpa pengelolaan yang terintegrasi.
Mantan Deputi Kementerian BUMN itu menilai fenomena tersebut kemungkinan tidak hanya terjadi di satu perusahaan. Menurutnya, transformasi digital seharusnya tidak diukur dari banyaknya aplikasi yang dibuat, tetapi dari kemampuan teknologi dalam menyelesaikan persoalan dan meningkatkan produktivitas.
Ia menegaskan digitalisasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti membantu petani meningkatkan hasil produksi, memperkuat UMKM, meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, mendukung industri manufaktur, memperluas akses pembiayaan, membuka lapangan kerja, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Edwin juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan terhadap teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, tantangan terbesar bukan pada perkembangan AI yang semakin pesat, melainkan bagaimana memastikan transparansi penggunaan data, akuntabilitas sistem, serta kepercayaan masyarakat terhadap teknologi tersebut.
Pemerintah, lanjut Edwin, saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Kecerdasan Buatan (AI) sebagai landasan untuk memastikan pengembangan AI di Indonesia berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.


Komentar