Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, di wilayah Jakarta pada Selasa (14/7). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dalam proses audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan diekstraksi untuk mendalami informasi dan memperkuat alat bukti dalam perkara.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Budi.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dalam penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci jenis barang bukti yang disita maupun apakah Bobby akan dipanggil sebagai saksi. Sebelumnya, KPK menyatakan pemanggilan Bobby bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7–8 Juni 2026 yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka.
KPK menduga Edison menerima suap sebesar
Hingga saat ini, KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Barang bukti elektronik yang disita dari rumah Bobby Adhityo Rizaldi akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap secara utuh dugaan praktik suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim.


Komentar