Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Endang Agustina mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan keduanya usai mengikuti rapat koordinasi Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan jajaran Jampidsus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.
“Hari ini kita juga telah melakukan koordinasi sebagai bagian dari fungsi DPR, yaitu fungsi pengawasan. Tadi kita hadir di Kejaksaan Agung bersama Kortas dan juga Jampidsus. Tentunya, skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka. Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia,” kata Gus Falah.
Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada para tersangka.
“Oleh karena itu, saya meminta pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Menurut Gus Falah, dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat penegak hukum tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Bayangkan, blackout PLN karena kasus batu bara, bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Endang Agustina mengaku prihatin karena dugaan korupsi justru dilakukan oleh pihak yang selama ini bertugas menegakkan hukum.
“Saya dari Fraksi PAN menyatakan sangat prihatin dengan kejadian beberapa hari ini, di mana sebetulnya yang seharusnya menegakkan hukum, yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi yang bersangkutan sendiri malah melakukan korupsi,” ujar Endang.
Ia menilai dugaan praktik korupsi tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
“Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang. Banyak orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat. Masyarakat sedang susah hidupnya. Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah melakukan korupsi,” katanya.
Karena itu, Endang meminta agar para tersangka dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati, seperti apa yang disampaikan Gus Falah tadi,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Komisi III DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan, profesional, dan akuntabel. Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung dan penetapan tersangka tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Komentar