Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition). Mekanisme lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) resmi dihentikan untuk aktivasi pelanggan baru.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Abdullah, menyatakan aturan ini diterapkan agar nomor seluler tidak lagi bisa didaftarkan menggunakan identitas milik orang lain. Karena itu, seluruh operator seluler diminta segera menghentikan proses aktivasi yang masih memakai validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik.
Dalam inspeksi yang dilakukan Kemkomdigi di sejumlah gerai operator, pemerintah masih menemukan operator yang belum sepenuhnya menerapkan sistem baru. Bahkan, masih ditemukan kartu SIM yang sudah aktif tanpa melalui proses verifikasi biometrik. Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan aturan tersebut dan memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan.
Kemkomdigi menilai registrasi berbasis biometrik menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan ekosistem digital. Dengan sistem ini, pemerintah berharap penyalahgunaan identitas, penipuan digital, phishing, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor telepon dapat ditekan secara signifikan.


Komentar